IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KECAMATAN KARANG TENGAH KABUPATEN DEMAK

Authors

  • luki Triwardani Universitas Sultan Fatah Author
  • Teguh Imam R Universitas Sultan Fatah Author

Keywords:

Implementasi, Pembinaan, Pedagang Kaki Lima (PKL)

Abstract

Penelitian berjudul “Implementasi Kebijakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Karangtengah kabupaten Demak ”. Tujuan penelitian mengetahui implementasi kebijakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), kendala-kendala serta usaha pemberdayaan PKL di Kecamatan Karangtengah kabupaten Demak . Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mendeskripsikan fenomena penelitian secara terperinci tentang fenomena implementasi kebijakan.
Hasil penelitian Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) keberadaan pedagang kaki lima di Kecamatan Karangtengah kabupaten Demak yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (2) implementasi Perda Kabupaten Demak No, 8 Tahun 2021 belum dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan karena masih terkendala mengenai penyediaan lahan sebagai pengganti tempat PKL jika mendapat penertiban dari Dinas Satpol PP Kabupaten Demak , (3) kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam penataan dan pemberdayaan PKL yaitu PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata, masih banyak PKL yang tidak memiliki izin usaha, tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Perda Kabupaten Demak
No 8 Tahun 2021, belum ada jaminan pengganti lokasi usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten Demak terhadap pedagang kaki lima.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam mengatasi kendala-kendala penataan dan pemberdayaan PKL diantaranya memberikan tempat lokasi usaha yang telah ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak , mendorong PKL membuat surat izin lokasi usaha.

Published

2025-06-10

Issue

Section

Artikel